BAGIKAN BERITA - Dapatkan BSU 2021 sebesar Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh yang tengah terdampak oleh pandemi Covid-19.
Uang BSU 2021 yang besarannya mencapai Rp1 juta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat program BSU.
Untuk mendapatkan BSU 2021 yang cair Rp1 juta, pekerja atau buruh mesti mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, rencananya penyaluran BSU 2021 sebesar Rp1 juta ini akan diberikan pada bulan Oktober sekarang.
Karena sudah memasuki bulan Oktober, anda dapat segera menyiapkan beberapa hal untuk mendapat BSU ini.
Seperti diketahui, masa pandemi Covid-19 ini masih belum sepenuhnya normal seperti dahulu.
Upaya yang dilakukan Pemerintahan pun langsung bertindak cepat untuk pemulihan ekonomi.
Terlebih lagi bagi mereka pekerja atau buruh yang turut menjadi dampak adanya pandemi Covid-19.
Dilansir Bagikanberita.com dari Instagran resmi @kemnaker, pihak Kemnaker mengumumkan kabar baik untuk pekerja/buruh sektor formal yang tengah terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) seluruh Indonesia di 34 Provinsi dan tersebar di 514 kota atau kabupaten.
Berdasarkan penuturan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Untuk diketahui, kebijakan perluasan penerima BSU ini, telah resmi diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan dan memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri, sewaktu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.
Menurut Indah Anggoro Putri, menjelaskan realisasi dan perkembangan program BSU saat ini sudah diberikan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran mencapai sebesar Rp6.9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri
Kemudian, Dirjen Putri merinci bahwa sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.
Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.
Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker Ida menghimbaubkepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rezeki 3 Oktober 2021, BSU Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh Segera Cair, Cek Persyaratannya di Sini
Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.
Dikutip Bagikanberita.com dari website resmi kemnaker.go.id, berikut syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta.
- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Bank Penyalur
Bank Penyalur BSU merupakan Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA seperti contohnya saja yang ada di bawah ini.
• Bank BNI
• Bank BRI
• Bank Mandiri
• Bank BTN
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Menaker, untuk yang belum mempunyai rekening di bank itu, nantinya Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektof di Bank HIMBARA serta BSI.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Demikianlah informasi seputar BSU 2021 cair Rp1 juta yang rencananya cair di bulan Oktober 2021.***