Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta bagi Pemilik Rekening Non Himbara, Begini Langkahnya

11 Oktober 2021, 16:12 WIB
Tata cara pencarian BSU Rp1 juta pemilik rekening bank non Himbara untuk pekerja atau buruh /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara.

BSU 2021 Rp1 juta bagi pemilik rekening bank Himbara bisa segera dicairkan dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Untuk mencairkan BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara yang telah memenuhi kriteria bisa dicek secara online.

Baca Juga: Begini Cara Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Ikuti Langkahnya

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp15 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Simak Caranya Berikut Ini

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Selain Marketplace, Tips Dapat Uang Jutaan dari TikTok dengan Manfaatkan Fitur Ini, Cocok bagi Anak Muda

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler