BAGIKAN BERITA – BCA merupakan salah satu bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA merupakan kredit modal kerja atau investasi kepada debitur individu atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan/ agunan tambahan belum cukup.
KUR BCA banyak dipilih masyarakat karena suku bunganya yang rendah yaitu 6% p.a. serta tidak memiliki biaya provisi dan administrasi.
Selain itu, keuntungan bergabung di KUR BCA juga dapat dirasakan dari pengajuan dan pembayaran cicilannya yang mudah.
Saat ini, KUR BCA memiliki berbagai limit pinjaman mulai dari Rp10.000.000,- hingga Rp500.000.000,- tergantung dengan jenis KUR yang diajukan.
Adapun jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA, yaitu:
1. KUR Super Mikro dan Kur Mikro
- KMK: 3 tahun dan KI: 5 tahun
- Biaya appraisal dan pengikatan agunan notariil: tidak ada
2. KUR Kecil dan KUR Khusus
- KMK: 4 tahun dan KI: 5 tahun
- Biaya appraisal dan pengikatan agunan notariil: sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dari jenis-jenis KUR tersebut, maka jenis agunan yang diterima berupa:
- Tanah kosong/ tanah bangunan
- Kios
- Kendaraan bermotor
- Persediaan barang *)
- Mesin *)
*) Sebagai agunan tambahan
Selain itu, hal yang perlu juga diperhatikan oleh calon debitur adalah mengenai limit pinjaman KUR BCA.
Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan Dokumen Lainnya, UMKM Sudah Bisa Mendapat Modal Pinjaman hingga Rp50 Juta, Mau?
Untuk KUR Mikro, BCA memberikan limit Rp10.000.000,- hingga Rp50.000.000,-, sedangkan untuk KUR Kecil, BCA memberikan limit Rp50.000.000,- hingga Rp500.000.000,-.
Hal tersebut bisa diproses dengan catatan calon debitur menyetujui biaya denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih jelas tentang syarat-syarat KUR BCA, bisa langsung mendatangi cabang Bank BCA yang sudah tersebar luas di seluruh Indonesia, atau melalui Halo BCA 1500888.***