Rezeki Akhir Pekan Khusus Wanita, Dapatkan Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

27 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi, uang Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus /unsplash/Mufid Majnun/

BAGIKAN BERITA - Pada akhir pekan ini, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan yang bergerak khusus menangani para pelaku UMKM kaum wanita, kembali menyalurkan bantuan modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta.

Program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta khusus wanita ini, sangat menarik untuk diikuti karena nasabahnya tidak wajib menggunakan agunan fisik dalam proses peminjamannya.

Selain itu, pelaku UMKM khusus wanita yang telah menerima modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 juta ini, akan dibimbing dan diberikan arahan langsung, agar usahanya terus berkembang.

Baca Juga: Hidup Indah Tanpa Riba, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal Kerja hingga Rp10 Juta, Bisa Tanpa Agunan!

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Hidup Berkah Tanpa Riba, Buruan Daftar di KUR BSI Ada Pinjaman Modal hingga Rp500 Juta, Angsuran Ringan!

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: 10 Waktu yang Tepat Agar Doa Kita dikabulkan Allah SWT Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Sesuai Agama, Jauh dari Riba dan Prosesnya Mudah, Segera Daftar ke KUR BSI, Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Inilah Rejeki hingga Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Cek Syaratnya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Cara Daftar KUR BRI Semakin Dimudahkan, Bisa Ajukan Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta dan Bunga Rendah 3 Persen

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Trending di Twitter, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tengah Berbahagia, Siapa Nama Anak Kedua Sultan Andara?

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler