Khusus Perempuan, Ajukan Modal di PNM Mekaar Plus, Plafon hingga Rp25 Juta, Siapkan Berkas-berkas Ini

28 Januari 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi. Kartu identitas KTP dan berkas lain harus ada, ajukan modal di PNM Mekaar Plus cair hingga Rp25 juta. /Instagram.com @bank_indonesia

BAGIKAN BERITA - Ajukan modal di PNM Mekaar Plus cair hingga Rp25 juta.

Kepada para perempuan atau ibu-ibu, segara ajukan dan dapatkan modal usaha di PNM Mekaar Plus.

Plafon hingga Rp25 juta dapat dimanfaatkan untuk kaum perempuan yang ingin membangun usaha secara berkelompok untuk lebih maju dan berkembang.

Manfaatkan kesempatan ini untuk pengembangan bersama kaum ibu-ibu lainnya.

Dapatkan kesejahteraan dengan membangun bisnis atau usaha secara bersama-sama.

Baca Juga: Seobaby Makin Galak Jadi Master Jun U-Kiss di Teaser Film 'Love and Leashes', Seohyun SNSD: Kamu Mau Pacaran?

Melalui berwirausaha secara berkelompok dengan kaum perempuan lainnya, ibu-ibu yang kreatif dan mandiri dapat meningkatkan roda perekonomian yang lebih sejahtera.

Dari dana pinjaman tersebut, para perempuan yang bertekad merintis usaha pun dapat memaksimalkan uang ini untuk yang sifatnya usaha.

Telah tersedia syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh kaum perempuan.

Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Baca Juga: DSP Media Diakuisisi oleh Agensi MAMAMOO, Girlgroup APRIL Secara Resmi Bubar

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Sebelumnya ada program bantuan PNM Mekaar yang memang banyak dirasakan manfaatnya bagi kaum perempuan sampai ibu-ibu, hingga saat ini PT. PNM telah hadir lagi untuk memberikan program lanjutan yaitu PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Gol Indah Paulo Pemain Timor Leste Bak Pakai Cheat Play Station L1 Tambah Kotak, Syahrul Dibuat Terkecoh

Sebelumnya juga, bantuan PNM Mekaar telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta sampai 5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus sekarang, memberikan bantuan yang jauh lebih besar berkisar Rp15 juta.

Jika progres usaha anda naik tajam, bantuan PNM Mekaar Plus pun dapat mudah diberikan lagi hingga Rp25 juta.

Anda para kaum perempuan atau ibu-ibu dimanapun berada, pada program PNM Mekaar Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kemajuan kaum hawa (perempuan) untuk menjalankan sebuah roda perekonomian atau usaha yang mandiri dan sejahtera.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos 2022 di Aplikasi CekBansos, Siapkan KTP Simak Syarat Cepat PKH dan Kartu Sembako

Untuk syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1. Perempuan.

2. Sudah memiliki modal kerja

3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4. Kelompok minimal 10 orang.

5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan

6. (pembayaran cicilan).

7. e-KTP dan surat lain.

Ini kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1. Layanan PNM Mekaar diperuntukan

kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)

Baca Juga: Diganjar Penalti, Save Syahrul Bikin Timnas Indonesia Bangkit dan Sukses Cukur Timor Leste 4-1

3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah

4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua

5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha

Perlu diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar diturunkan mulai pada bulan September 2021.

Dalam mengajukan PNM Mekaar, anda wajib siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk syarat pengajuan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pnm.co.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler