Tanpa Pinjaman Bank, Cara Mudah Dapat Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tak Perlu Jaminan dari PKBL BUMN

4 April 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi uang. pengusaha kecil bisa mendapatkan pinjaan modal usaha hingga Rp200 juta tanpa jaminan ke PKBL BUMN. /Ahmad Taofik/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA – Masyarakat pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sering dihadapkan pada masalah kekurangan modal.

Untuk mendapatkan tambahan modal, bisanya UMKM mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.

Akan tetapi, kendala yang sering muncul yaitu tidak adanya surat berharga yang bisa diagunkan untuk menjadi jaminan.  

Baca Juga: Daftar KUR BNI Online Mudah Pengajuan Rp50 Juta Pinjaman Tanpa Agunan, Simak Syarat dan Caranya

Untuk mengatasi masalah itu, ada Progam Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN yang bisa dimanfaatkan UMKM.

Beberapa perusahaan BUMN yang memberikan pinjaman modal usaha dalam PKBL yaitu PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program Kemitraan dalam PKBL BUMN memberikan pinjaman untuk modal usaha para pelaku UMKM tanpa jaminan dan tanpa bunga.

Baca Juga: Simak Syarat KUR Mandiri Cara Mudah Pengajuan Tanpa Agunan Rp50 Juta Pencairan untuk Modal Usaha UMKM

UMKM yang meminjam modal ke PKBL BUMN hanya perlu mengganti biaya adminitrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Selain itu, korporasi juga akan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usaha mereka bisa maju dan berkembang.

Melansir infopkbl.bumn.go.id, program kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, sedangkan program bina lingkungan yaitu program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.

Baca Juga: Siap-siap UMKM Bisa Dapat Modal Usaha Cair hingga Rp500 Juta dari KUR Kecil Mandiri, Ini Syaratnya

Ketentuan Program Kemitraan di PKBL BUMN

1. Dana program kemitraan disalurkan dalam bentuk

- Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

- Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan Mitra Binaan

2. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum Rp200 juta

3. Besarnya jasa adminitrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 3 persen per tahun saldopinjaman awal tahun.

Baca Juga: Tidak Terapkan Riba KUR BSI Berikan Pinjaman Rp50 Juta untuk Disalurkan pada UMKM dengan Cara Ini

Kriteria UMKM yang bisa mengikuti program kemitraan di BUMN

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

2. Warga negara Indonesia (WNI)

3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan

6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun

7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Baca Juga: Perhatikan Cara Pengajuan KUR BRI Cair Rp50 juta, Siapkan 5 Syarat dan Lengkapi Dokumen Ini, Tanpa Jaminan

Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.

2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.

3. Jika sesuai kriteria, makaakan diproses. Naun jika tidak sesuai kriteria, maka BUMN Pembina akan mengirimkan surat penolakan.

4. BUMN akan memproses poposal UMKM yang masuk sesuai SOP.

5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dan BUMN Pembina.

6. Penyaluran dana atau modal.

7. UMKM menjalankan usaha.

8. Pengembalian pinjaman modal ke BUMN sesuai janga waktu yang ditentukan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler