Keuntungan Pengajuan KUR Mandiri Tahun 2022, Bisa Cair Rp25 Juta, Begini Caranya

19 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi pencairan KUR Mandiri untuk UMKM hingga Rp500 juta, ini syaratnya /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA –Inilah keuntungan pengajuan KUR Mandiri bisa cair Rp50 Juta. 

Para pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman KUR Mandiri  tanpa jaminan. 

Banyak keuntungan yang bisa diperoleh UMKM jika mengajukan pinjaman KUR di Bank Milik negara, salah satunya bunga rendah dan tanpa jaminan tambahan jika ingin menaikkan pinjaman.

Baca Juga: PNM Mekaar Plus Bagikan Rejeki Khusus Perempuan Rp25 Juta Tahun 2022, Ini Syaratnya

KUR dianggap sebagai solusi bagi UMKM karena persyaratan mudah serta angsuran meringankan nasabah.

Debitur bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp500 juta tanpa jaminan tambahan dari program KUR.

Pemerintah bahkan menambah plafon KUR pada 2022 menjadi Rp373,17, jauh lebih besar dari tahun 2021.

Kesempatan ini jangan disia-siakan oleh masyarakat pelaku UMKM untuk meningkatkan usaha dengan meminjam modal usaha.

Bank Mandiri sendiri, memiliki 5 jenis KUR yang tersedia, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan KUR Khusus.

Baca Juga: Bingung Cari Pinjaman Tanpa Agunan? Segera Daftar KUR BRI Bisa Cair Rp50 Juta, Ini Syarat dan Caranya

KUR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Adapun Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri sebagai berikut:

 

1. Calon debitur bisa menanyakan terlebih dahulu syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan, bisa bertanya via call ataupun media sosial resmi.

 

2. Setelah persyaratan lengkap, calon debitur datang ke kantor cabang Bank Mandiri sesuai domisili atau tempat tinggal dengan membawa persyaratan administrasi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Baru Daftar KUR BRI Juni 2022 UMKM Bisa Pengajuan Modal Usaha Rp50 Juta

 

3. Silahkan mengambil nomor antrean pada bagian customer service, kemudian tunggu hingga dipanggil petugas.

 

4. Pihak Bank Mandiri akan meminta calon debitur untuk melengkapi formulir pengajuan KUR Bank Mandiri.

 

5.Pihak lending Bank Mandiri akan melakukan survey kelayakan ke lokasi usaha dan melakukan proses wawancara seputar usaha.

 

6. Masa tunggu untuk proses persetujuan kredit biasanya membutuhkan waktu 7 hari kerja.

Baca Juga: Segera Gabung Gelombang 33 Kartu Prakerja, Begini Manfaat dan Cara Mudah Daftar di prakerja.go.id

Berikut 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri :

 

1. KUR Super Mikro

 

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

 

2. KUR Mikro

 

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

 

3. KUR Kecil

 

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: Pembiayaan KUR Mikro Rp50 Juta di Bank BSI Anti Riba, Daftar di Platform Online dengan Syarat Ini

 

4. KUR Penempatan TKI

 

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

 

5. KUR Khusus

 

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

 

Dalam KUR Khusus ini, terdapat jangka waktu KUR khusus yakniKredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

 

KUR memberikan banyak manfaat bagi para debiturnya. Berikut lima manfaat KUR yang tak bisa didapatan di produk pembiayaan lainnya.

 

1. Proses mudah dan cepat

 

2. Persyaratan kredit yang ringan

 

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

 

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

 

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

 

KUR memiliki target market, yakni sebagai berikut:

 

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

 

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

 

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

 

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

 

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

 

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

 

- Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

 

- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

 

- Kelompok usaha lainnya.

 

7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

 

8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

 

9.Calon Peserta Magang di luar negeri;

 

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

 

Jika berminat, syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri adalah dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

 

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus. Siapkan syarat berikut ini:

 

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

 

- NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.

 

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Siapkan syarat berikut ini:

 

3- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

 

4- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

 

 

Inilah syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel adalah:

 

1. Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau

 

2. Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.

 

3. Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.

 

4. Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.

 

5. Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.

 

6. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

 

Adapun untuk pengajuan KUR Penempatan TKI adalah:

 

1. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.

 

2. Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.

 

3. Calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

 

Melansir Antara News, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pada awal 2022, pemerintah akan melakukan front loading beberapa Program PEN 2022 atau akselerasi belanja di kuartal I dan II tahun ini.

 

Walaupun dalam pelaksanaannya nanti masih dapat berubah mengikuti dinamika dan situasi di lapangan.

 

Program tersebut pertama yaitu subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen pada Januari hingga Juni 2022. Prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya permintaan dan realisasi KUR yang pada 2021 mencapai Rp23,2 triliun per bulan, sehingga perlu dilanjutkan pada 2022.

 

"Diberikan perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama 6 Bulan (Januari-Juni 2022), yang memerlukan anggaran sebesar Rp5,64 triliun," kata Airlangga.

 

Program kedua yaitu perluasan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima & Warung (BT-PKLW) dan percepatan penyalurannya. Program ini untuk 1 juta PKL dan warung yang masing-masing disalurkan Rp1,2 juta. Pada 2021 berhasil disalurkan 100 persen dalam waktu relatif singkat.

 

Perluasan target sasaran dilakukan dengan menambahkan nelayan atau Penduduk Miskin Ekstrim (PME) di wilayah pPesisir pada 212 kabupaten/kota, dengan jumlah sekitar 1,76 juta orang.

 

Selanjutnya, yang ketiga insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perumahan. Insentif fiskal berupa PPN DTP untuk perumahan pada 2021 dialokasikan sebesar Rp0,96 triliun dan realisasinya sebesar 100 persen.

 

"Perpanjangan PPN DTP untuk Januari sampai Juni 2022, namun besarannya dikurangi sebesar 50 persen dari sebelumnya," tukas Menko Perekonomian.

 

Kemudian, insentif fiskal berupa PPnBM DTP untuk otomotif, di mana insentif fiskal PPnBM DTP untuk otomotif pada 2021 alokasi awal Rp3,46 triliun, dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun, dan realisasi 100 persen.

 

"Sesuai Surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta, PPnBM sama dengan Rp0, yang saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenkeu," kata Airlangga.

 

Diketahui, pada tahun anggaran 2022 telah disiapkan alokasi anggaran sebesar Rp414,1 triliun untuk Program PEN 2022, yang fokus pada tiga klaster yaitu bidang kesehatan sebesar Rp117,9 triliun; bidang perlindungan masyarakat sebesar Rp154,8 triliun; dan pemulihan ekonomi sebesar Rp141,4 triliun.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler