BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Link Pendaftaran Berikut Ini

17 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Pemerintah terus mendorong stimulus ekonomi dengan menyalurkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat. 

Di masa pandemi COVID-19, banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kesusahan modal. 

Oleh karena itu, diperlukan tambahan modal agar bisa kembali melanjutkan kembali estafet usaha mereka. 

Baca Juga: Sering Dibilang Kadrun, Gatot Nurmantyo : Saya Santai Saja Bang Karni Ilyas !

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), pemerintah memperpanjang Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai November 2020 sebesar Rp2,4 Juta. 

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Neneng Zaenar mengatakan pihaknya memberikan perpanjangan pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III.

"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel berjudul Diperpanjang Sampai November, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta. 

Khusus di Kabupaten Bandung pendaftaran ini dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir di halaman https://Bit.ly/BIODATAUMKM

Adapun kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut :

1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;

2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;

3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.*** (Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.id) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler