Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Tetapi apabila nama anda belum terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Selanjutnya BRI sebagai bank yang ditunjuk untuk menyalurkan BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Baca Juga: Duka Melanda Dunia Hiburan Tanah Air, Aktor Senior Didi Petet Meninggal Dunia pada 15 Mei 2015