Bulan Agustus, Kuota Penerima Banpres BPUM Jadi 1 Juta Pengusaha, Segera Daftar Melalui Dinas KUMKM

- 27 Juli 2021, 20:24 WIB
Bantuan Presiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk UMKM Tahap 2 akan disalurkan hingga September.
Bantuan Presiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk UMKM Tahap 2 akan disalurkan hingga September. /Pexels.

BAGIKAN BERITA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki memastikan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM Tahap 2 dilakukan dalam tiga waktu hingga September 2021 mendatang.

Adapun rinciannya, Juli disalurkan kepada 1,5 juta penerima, Agustus disalurkan kepada 1 juta penerima dan September disalurkan kepada 500 penerima.

Teten mengatakan, penyaluran BPUM untuk merespon kebijakan PPKM Level 4 yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan Hp dan KTP

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten dalam keterangannya, Jumat 23 Juli 2021.

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Baca Juga: Cair Juli Ini, BST Sebesar Rp600 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Cek Selengkapnya di Sini

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Begini Caranya

Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x