• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP.
• Klik 'Proses Inquiry'.
• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BRI.
Jika terdaftar, penerima bantuan Banpres BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Baca Juga: Tidak Mau di Bawa ke Rumah Sakit, Anak Komedian Doyok Meninggal Dunia karena Corona
Sementara itu jika belum terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di wilayah masing-masing. Perlu diingat, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
• Nomor kartu keluarga
• Nama lengkap