BAGIKAN BERITA - Masyarakat pemilik Usaha Mikro segera daftar Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM.
Bagi masyarakat yang terverivikasi, akan mendapatkan Rp1,2 juta yang bisa digunakan untuk bantuan modal.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hingga September 2021.
Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM untuk membantu usahanya di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus, Begini Langkahnya
Pemerintah menggelontorkan total anggaran Rp 15,36 triliun yang disalurkan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara tahap kedua, dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.