Pekerja Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Sebesar Rp1 Juta Jika Telah Memenuhi Syarat Ini

- 6 Agustus 2021, 13:55 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /dok/iNSulteng.com

BAGIKAN BERITA - Berikut syarat bagi pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU tahun 2021.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta.

Adapun syarat-syarat untuk mendapat BSU ini adalah sebagai berikut:

Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

Baca Juga: Hanya Sekali Klik, Segera Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3 Rp 1,2 Juta Cair Agustus, Ini Langkahnya

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Adapun persyaratan yang adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Login di eform.bri.co.id/bpum, Inilah Cara Online Daftar Banpres BPUM yang Cair Agustus 2021

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Agustus Rp 1,2 Juta, Kik eform.bri.co.id dan banpres

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

- Bank Mandiri.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x