Inilah Peraturan dan Syarat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta sesuai Perkemenkop UKM No 2 Tahun 2021

- 10 Agustus 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI, inilah Alur Untuk Cek Nama Penerima Banpres UMKM Mekar BNI, melalui link yang tepat dengan klik  https://banpresbpum.id/.
ILUSTRASI, inilah Alur Untuk Cek Nama Penerima Banpres UMKM Mekar BNI, melalui link yang tepat dengan klik  https://banpresbpum.id/. /Pixabay/EmaAji

BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara simbolis menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para UMKM.

Penyaluran Banpres BPUM tahap 2 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.

Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Penting Diketahui, Peraturan Kemenkop UKM tentang Syarat Pencairan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

Tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: LIDA 2021 Indosiar Malam Ini Memasuki Babak Konser Show Top 9 Besar Grup 3, Siapa yang Berada di Papan Atas?

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x