BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara dan syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta bagi para pekerja swasta atau buruh.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dan lolos menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak, bisa mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan wajib mengetahui tata cara serta persyaratannya.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta akan cair pada pertengahan Agustus 2021 dan setiap pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Selain itu, masih menurut Ida Fauziyah pekerja swasta atau buruh pemilik gaji sebesar Rp4,5 juta yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut hanya yang berada di DKI Jakarta.
Sedangkan para pekerja swasta atau buruh yang berada di luar DKI Jakarta, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021, yakini dengan UMP atau UMK paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diwajibkan mempunyai rekening bank yang tergabung dalam Bank Himbara atau Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.