• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.
• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.
• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.
Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:
Baca Juga: Apa Sebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus Belum Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih "Buat Akun Baru"
3. Pada Kolom segmen, masukan status Anda: Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Tulis alamat email dan pilih "Kirim"
5. Isi kode OTP yang di kirm ke email Anda, selanjut pilih "Verifikasi";