BAGIKAN BERITA-Bulan Agustus tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Kemnaker akan bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 ini dengan nominal Rp. 500 ribu selama dua bulan dan dirapel dengan nilai Rp 1 juta kepada karyawan penerima BSU.
Kemnaker akan menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji pada bulan Agustus ini.
Selanjutnya Kemnaker akan menunjuk bank pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada karyawan penerima BLT tersebut.
Namun, hingga saat ini, penyalurannya belum juga dilakukan karena masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (jutlak).
Jika sudah selesai, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji mulai pekan depan.
Menaker Ida Fauziah menjelaskan nominal BLT subsidi gaji yang diterima tahun ini berbeda dengan tahun lalu.