Cair Sebesar Rp1 Juta, Ada 3 Perbedaan Skema dengan BSU 2020 dan 2021, Apa Itu? Ini Jawabannya

- 9 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu mengungkapkan bahwa ada beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Yang pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, juga sektor pekerjaan yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun 1 Muharram 1443 Hijriyah, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kata Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, sehingga persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Sama halnya dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujarnya dikutip Bagikanberita.com Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Syarat Pencairan Banpres BPUM, PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta, Cair Agustus 2021

Ia melanjutkan, pada BSU tahun ini dipriorotaskan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x