BAGIKAN BERITA - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran Banpres BPUM alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga September 2021.
Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pencairan Banpres BPUM Rp1,2 Juta lewat Bank BRI dan BNI, Cair Agustus 2021
Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.