BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pekerja swasta atau buruh yang memiliki batas maksimum gaji sebesar Rp4,5 juta boleh menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Namun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tersebut hanya bisa diberikan kepada pekerja swasta atau buruh yang berada di DKI Jakarta.
Untuk pekerja swasta atau buruh yang berada di luar DKI Jakarta, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021, yakini dengan UMP atau UMK paling banyak Rp 3,5 juta.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, adanya perbedaan dikarenakan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi faktor penentu bagi penerima subsidi gaji.
"Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," ujarnya.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta akan cair pada pertengahan Agustus 2021 dan setiap pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.