BAGIKAN BERITA - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 akan segera disalurkan.
Adapun bantuan UKT ini ada sasaran yang pasti akan mendapatkan bantuan UKT.
Selain itu, bantuan UKT diberikan at coast (sesuai besaran UKT), maksimal 2,4 juta rupiah.
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi Mahasiswa.
Berikut selengkapnya bisa anda simak di bawah ini:
Sasaran bantuan:
• Mahasiswa aktif
• Bukan penerima KIP kuliah/bidik misi