BAGIKAN BERITA - Kabar gembira, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan.
Adapun bantuan UKT untuk Mahasiswa ini nantinya akan mulai disalurkan pada bulan September 2021 bulan depan.
Selain itu, bantuan UKT diberikan at coast (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.
Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi Mahasiswa.
Sasaran bantuan:
• Mahasiswa aktif
• Bukan penerima KIP kuliah/bidik misi
• Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021