BAGIKAN BERITA - Untuk karyawan bersiaplah akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya cair dibulan Agustus 2021.
Ada Sekitar satu juta karyawan nantinya akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta. Nantinya juga BSU akan dikirimkan ke rekening sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU adalah sebagai berikut:
• WNI yang dibuktikan dengan NIK
• Pekerja/buruh penerima gaji/upah
• Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
• Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)