Login eform.bri.co.id dan Cek Namamu Benar Terdaftar Apa Tidak, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 11 Agustus 2021, 14:30 WIB
Cukup masuk eform.bri.co.id/bpum anda akan tahu benar terdaftar penerima BPUM atau tidak dan dapatkan Rp1,2 juta.
Cukup masuk eform.bri.co.id/bpum anda akan tahu benar terdaftar penerima BPUM atau tidak dan dapatkan Rp1,2 juta. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Berikut cara cek status bantuan untuk para pelaku usaha UMKM dan dapatkan BPUM.

Nantinya ada BPUM sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan oleh Pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM.

Adapun BPUM ini nantinya akan diberikan langsung via rekening bank penyalur seperti halnya BRI dan BNI.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST, PKH, dan BPNT dari Kemesos, Begini Langkahnya

Tentunya dengan adanya bantuan selama PPKM ini sedikit membantu dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Perlu anda ketahui, BPUM tahap 2 sebesar Rp3,6 triliun telah mulai dikirimkan terhitung mulai bulan Juli- September 2021.

Untuk lebih lengkapnya simak dan cermati Cara Cek Status Bantuan untuk para pelaku usaha UMKM:

  1. masuk link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. kemudian masukkan nomor KTP
  3. masukkan kode verifikasi
  4. kemudian nanti akan ada pemberitahuan bila memang anda benar masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lutfi Agizal Kekasih Nadya Indri yang Melakukan Protes Perpanjangan PPKM dengan Cara Unik

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

  • Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)
  • PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Elsa Bikin Semua Tercengang Saat Reka Ulang Pembunuhan Roy hingga Mama Rosa Lemas dan Menangis di Ikatan Cinta

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Baca Juga: Inilah 5 Penyebab Seseorang Alami Sesak Nafas, Nomor 4 Paling Banyak

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

  1. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat tempat usaha
  8. No. NIB/SKU
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Hampir Pingsan, Mama Rosa Tak Sanggup Melihat Reka Adegan Pembunuhan Roy oleh Elsa di Ikatan Cinta Malam Ini

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Mudah Sekali, Cara Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Caranya

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x