Sangat Mudah Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP dan Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- 13 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /

BAGIKAN BERITA – Untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima harus memiliki KTP Elektronik.

Memiliki KTP sebagai syarat utama dalam segala administrasi. Dengan memsukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, anda bisa mengecek apakah nama Anda terdaftar atau tidak.

Jika terdaftar, makan anda bisa langsung mencairkan dana Rp1,2 juta ke Bank BRI ataupun Bank BNI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kontingen Indonesia: Atas Nama Seluruh Rakyat, Bangga Atas Kerja Keras Seluruh Atlet

Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cek Disini untuk Melihat Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras 10 Agustus, Klik cekbansos kemensos go id

Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Baca Juga: Pengertian Kasir, Tugas dan Skill yang Dibutuhkan, Kamu Wajib Tahu Tentang Profesi Ini

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Baca Juga: 6 Tanda Karirmu Stuck di Tengah Jalan, Salah Satunya Kehilangan Passion

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:

Cara Cek BPUM via Bank BRI

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Faisal, Ratna dan Rio Akan Tampil di LIDA 2021 Indosiar Malam Ini, Siapa yang Akan Tersenggol?

Cara Cek BPUM via Bank BNI

- Klik link https://banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik "Cari"

- Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x