BAGIKAN BERITA – Melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah mendorong agar pelaku UMKM bisa tumbuh di masa pandemic covid-19.
Program Banpres BPUM merupakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha kecil.
Para UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta sebagai stimulus. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun.
Para pelaku UMKM bisa mengecek namanya di eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id. Apabila terdaftar, bisa lengsung mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta ke Bank BRI ataupun Bank BNI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia