Tiga Dokumen Ini Jangan Sampai Ketinggalan saat Pencairan Rp1,2 Juta Dana Banpres BPUM di Bank BRI atau BNI

- 13 Agustus 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana Rp1,2 juta Banpres BPUM.
Ilustrasi pencairan dana Rp1,2 juta Banpres BPUM. /BeritaDIY/BertiaDIY

Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

Baca Juga: 6 Tanda Karirmu Stuck di Tengah Jalan, Salah Satunya Kehilangan Passion

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah