BAGIKAN BERITA – Untuk Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), perhatikan syarat-syarat pencairan.
Diperlukan beberapa dokumen penting sebagai verifikasi pihak bank BRI ataupun BNI sebagai penyalur Banpres BPUM.
Menurut akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, apabila UMKM sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka inilah tahapan cara dan syarat pengambilan dana BPUM 2021:
- Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
- Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen yang menjadi syarat pencairan BPUM, di antaranya:
- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu Keluarga
- Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
- Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Sebagaimana diketahui, para UMKM akan mendapatkan Rp1,2 juta sebagai stimulus. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun.
Para pelaku UMKM bisa mengecek namanya di eform.bri.co.id ataupun banpresbpum.id. Apabila terdaftar, bisa lengsung mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta ke Bank BRI ataupun Bank BNI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pengertian Kasir, Tugas dan Skill yang Dibutuhkan, Kamu Wajib Tahu Tentang Profesi Ini