BAGIKAN BERITA – Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih akan dilanjutkan hingga September 2021.
Pada Agustus 2021 ini, para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) akan mendapatkan dana Rp1,2juta yang ditransfer langsung ke rekening BRI ataupun BNI.
Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Banpres BPUM yang akan disalurkan kepada 1 juta orang.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM ini, melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.
Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.
Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut: