BAGIKAN BERITA - Untuk cara mengecek anda sebagai penerima BPUM bagi UMKM cukup pakai KTP pribadi saja.
Tak perlu dokumen lain untuk cek penerima BPUM bagi UMKM di laman banpresbpum.id
Nantinya, dokumen KTP ini akan diminta memasukan NIK KTP anda saja pada kolom banpresbpum.id bagi para pelaku UMKM yang memang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Kalau anda memang terdaftar sebagai penerima BPUM, itu artinya anda tak perlu mendaftar kembali.
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Cukup Login Sekali, Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Baca Juga: Jangan Salah Tanggal, Inilah Bocoran Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Paling Update
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587
Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat KLIK DISINI.***