Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK

- 2 September 2021, 14:00 WIB
Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK
Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Penyebaran Covid-19 yang masih tinggi pada saat ini membuat perekonomian di Indonesia dan dunia mulai terguncang. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telan menggelontorkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta untuk para pekerja yang pada awal september 2021 sudah memasui tahap 4. Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK.

Sampai saat ini, pemerintah telah menyalurkan BSU atau BLT tahap 4 sebesar Rp1 juta kepada 1,8 juta calon penerima yang datanya didapatkan dari BPJAMSOSTEK.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang menyatakan bahwa pihaknya pada minggu 25 Agustus 2021 telah menerima data dari BPJAMSOSTEK sebanyak 1,8 juta untuk calon penerima BSU.

Baca Juga: Horoskop Mingguan Zodiak Cancer, Scorpio, Pisces, 30 Agustus hingga 5 September 2021: Ingat Waktu Istirahat

"Minggu 25 Agustus 2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJAMSOSTEK sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Penyerahan data BSU atau BLT Rp1 juta ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI, Kamis 2 September 2021: Perut Andin Ditendang Aldebaran Justru Bahagia, Elsa Makin Tertekan

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Biodata Indra Kenz, Pengusaha asal Medan Berikan Hadiah Rp50 Juta ke Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI, Siapkan Dokumen Ini

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah