Cara Mudah Pengajuan BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat Ini, Cair Rp1,2 Juta

- 2 September 2021, 13:30 WIB
Inilah tahapan mudah daftar pengajuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya
Inilah tahapan mudah daftar pengajuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan BPUM 2021, anda wajib melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun nantinya penerima BPUM 2021 akan menerima uang tunai dengan jumlah Rp1,2 juta bagi yang terdaftar.

Untuk cek penerima BPUM 2021, anda dapat masuk di link eform.bri.co.id dan link banpresbpum.id.

Baca Juga: Cermati 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta

Nantinya anda hanya tinggal menyiapkan dokumen penting KTP saja.

Cara mengkasesnya pun sangatlah mudah dan gak ribet sama sekali.

Selain menyiapkan KTP, anda pun harus mempersiapkan HP dan kuota yang cukup.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saja Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

Untuk lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM.

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 2 Link Cek Penerima BPUM 2021 Cair Sebesar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP dan Jaringan Internet Stabil

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Link Buat Cek Penerima BPUM 2021 di Eform bri co id, Siapkan KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: 7 Panduan Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta, Cukup Siapkan KTP

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek bansos PKH 2021 Cair September 2021: cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah