BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun untuk melakukan cek penerima dana BSU dapat dilakukan melalui web resmi bpjsketenagakerjaan.go.id serta pesan Whatsapp.
Bagi pekerja yang terdaftar BSU akan menerima dana langsung melalui rekening bank yang terdaftar.
Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, September 2021 BSU atau BLT Rp1 Juta Cair Lagi, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Penerima BSU perlu melewati beberapa persyaratan dan tahap pendaftaran hingga seleksi, yang terkadang mengalami kendala.
Nantinya pendaftar akan menerima notifikasi pengumuman lolos diterima atau tidaknya pendaftar untuk mendapatkan dana BSU.
Namun, jika pendaftar mendapatkan notifikasi yang tertulis 'Tidak Terdaftar' bisa jadi ada 2 kemungkinan berikut.
Notifikasi 'Tidak Terdaftar' dalam BSU bisa jadi memiliki 2 arti.
Kemungkinan pertama, pendaftar memang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kemungkinan kedua, pendaftar sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pendaftar masih belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Solusi yang dapat dilakukan, pendaftar dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan.
Kontak melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id, kontak telepon 175.
Diketahui saat ini realisasi sementara saluran program BSU 2021 sudah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Jumlah tersebut merupakan 37,4 persen dari total target 8,7 juta orang.***