Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

- 13 September 2021, 14:00 WIB
Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya /pixabay/

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sanjung Cristiano Ronaldo: Pesepakbola Teladan, Pindah-Pindah Klub, Tapi Hadirkan Prestasi

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x