BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta yang akan berakhir hingga tahap 5, ternyata bisa dinikmati oleh pekerja yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini cara dan syaratnya.
Menurut Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, syarat buruh atau pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta khusus terkena PHK adalah mereka yang Kena PHK setelah Juni 2021, aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.
Selain yang Kena PHK, Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini dalam rangka meringankan beban para buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mengganas di Indonesia.
Untuk bulan september, pemerintah melalui Kemnaker telah telah menyalurkan BLT sebesar Rp1 juta kepada 3.251.563 penerima atau sekitar 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.
Untuk penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.