Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

- 13 September 2021, 14:00 WIB
Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Rejeki 13 September, Pekerja yang Kena PHK Tetap Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Cara dan Syaratnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta yang akan berakhir hingga tahap 5, ternyata bisa dinikmati oleh pekerja yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini cara dan syaratnya.

Menurut Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, syarat buruh atau pekerja yang mendapatkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta khusus terkena PHK adalah mereka yang Kena PHK setelah Juni 2021, aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.

Selain yang Kena PHK, Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini dalam rangka meringankan beban para buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mengganas di Indonesia.

Baca Juga: Rezeki Menggiurkan, Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM Cair Rp1,2 Juta Hanya Siapkan Dokumen KTP

Untuk bulan september, pemerintah melalui Kemnaker telah telah menyalurkan BLT sebesar Rp1 juta kepada 3.251.563 penerima atau sekitar 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Untuk penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Belum Digunakan Hari Ini Senin 13 September: M40 Cobra, M1187 Rapper Underworld

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021, Cukup Dokumen KTP, Cair Rp1,2 Juta

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Rezeki September 2021, Bantuan Kuota Data Internet Cair Lagi bagi Paud sampai Mahasiswa dan Lainnya

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sanjung Cristiano Ronaldo: Pesepakbola Teladan, Pindah-Pindah Klub, Tapi Hadirkan Prestasi

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x