• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.
• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.
Sedangkan untuk tata cara cek pencairan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
• Buka laman kemnaker.go.id
• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.