1. klik www.eform.bri.co.id/bpum
2. Kemudian masukkan nomor KTP dan kode Verifikasi.
3. Langkah selanjutnya Klik Proses Inquiry.
Setelah melakukan langkah tersebut diatas akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Apalagi bukan len BPUM, akan muncul tulisan:
Nomor KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Sementara itu bagi penerima BPUM dan BLT UMKM nasabah Bank BNI langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Klik www.banpresbpum.id
2. Isi nomor KTP
3. Lalu pilih Cari
4. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda penerima BPUM atau Tidak.
Para penerima BPUM dan BLT UMKM bisa cek secara online dan nantinya para penerima akan beritahu lewat SMS dari Bank yang akan mencairkannya.
Apabila sudah menerima SMS, nasabah harus segera Verifikasi ke Bank penyalur yang sudah ditentukan dan bisa langsung dicairkan.
Sementara itu Syarat penerima Program Bantuan UMKM Program BPUM dari Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro
3. Bukan ASN, TNI Polri Pegawai BUMN / BUMD
4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
6. Untuk Pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).