Kesempatan Berharga Khusus Wanita Bisa Dapat Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

- 19 September 2021, 12:00 WIB
Salah satu nasabah PNM Mekaar.
Salah satu nasabah PNM Mekaar. /Screenshot PNM Mekaar Syariah

Kelebihan PNM Mekaar Plus yakni memberikan pinjaman lebih besar, yaitu mulai Rp15 juta hingga Rp25 juta tanpa jaminan.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 20216 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Baca Juga: Rezeki Hari Minggu, Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta Akan Cair, Siapkan NIK KTP untuk Reservasi

Melansir Antara News, PT PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program PNM Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021," ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen, kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggra 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangan kecil mulai dari RP2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata  Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA pnm.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah