Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan hanya diberikan satu kali saja.
Namun ada juga pengusaha mikro yang mendapatkan dana dua kali yakni di tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Meski demikian, tidak semua pengusaha mikro mendapatkan BPUM secara dua tahap.
Hanya pelaku usaha UMKM tertentu saja yang akan mendapatkan bantuan, yakni yang telah memenuhi sejumlah syarat.
Adapun syarat penerima BPUM yang dimaksud yakni merupakan WNI dan memiliki identitas lengkap seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, foto usaha dan bukan merupakan PNS.
Selain itu penerima BPUM 2021 adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang mengakses kredit perbankan.
Jika ada yang mengakses kredit perbankan seperti KUR, maka dana tidak akan bisa dicairkan.*** (Dyah Sugesti Weningyas/Portalpurwokerto.com)