1. WNI
2. Memiliki KTP elektronik
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
8. Jika pernah menjadi penerima pada tahun 2020, berkesempatan dapat bantuan tunai Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
9. Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP, bisa mengajukan SKU saat pendaftaran.