2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM)
3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah
4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua
5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaja
Perlu diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai bulan September 2021 ini.
Dalam mengajukan PNM Mekaar, anda wajib siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk syarat pengajuan.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***