Rezeki dari Allah, Buruan Cek Saldo Anda BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

- 28 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta
Ilustrasi, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta /pixabay/

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perempuan Bisa Dapat Tambahan Modal Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Syarat Jaminan, Hanya Siapkan e-KTP

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah