Rezeki dari Allah, Buruan Cek Saldo Anda BSU Tahap 4 Cair, Ini Cara Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

- 28 September 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta
Ilustrasi, para pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta /pixabay/

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rejeki Bombastis, Inilah Tata Cara Pencairan Banpres PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta, Cek Sebelum Terlambat

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah