Dapat Uang Cuma-Cuma Hanya Pakai KTP, Ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021, Cair Rp1,2 Juta

- 29 September 2021, 15:44 WIB
Luar biasa, satu dokumen KTP saja sudah bisa cek penerima BPUM 2021, yuk ikuti juga panduannya.
Luar biasa, satu dokumen KTP saja sudah bisa cek penerima BPUM 2021, yuk ikuti juga panduannya. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Bagi yang mau cek penerima BPUM 2021 cair Rp1, 2 juta, cukup siapkan saja dokumen penting KTP.

KTP disni nantinya akan berfungsi dalam proses cek penerima BPUM 2021.

Pada persyaratan KTP ini, nantinya akan disuruh memasukan nomor KTP pribadi anda pada laman eform.bri.co.id yang anda akses.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee? 

Masukan 16 digit nomor KTP yang ada pada kartu identitas anda sendiri.

Namun perlu diingat, siapkan juga HP anda dan kuota yang cukup.

Cek dan koreksi barangkali ada kesalahan dan keliru sewaktu memasukan data-data penting tersebut.

Baca Juga: Buruan Datang ke PNM Mekaar Plus, Anda Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan Khusus Perempuan, Ini Syaratnya

Sebagai informasi, selain cek penerima di eform.bri.co.id, anda pun dapat cek penerima di laman banpresbpum.id.

Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat simak di bawah ini dan dapatkan Rp1,2 juta:

1. Masuk ke mesin pencari

2. Ketik eform.bri.co.id

3. Setelah masuk pada dashboard, cari pilihan cek data BPUM di bagian paling bawah

Baca Juga: Foto Dirinya Dianiaya Dhena Devanka Tersebar ke Publik, Jonathan Frizzy Pilih Bereuni dengan Alumni Aneka Yess

4. Setelah masuk, siapkan KTP anda

5. Kemudian, masukan nomor KTP anda

6. Masukan kode verifikasi

7. Lalu klik proses inqury

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Rabu, 29 September 2021: Tiga Big Match Sekaligus, Ada Persipura VS Arema FC

Kemudian nantinya akan mengetahui anda terdaftar penerima BPUM atau bukan.

BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.

Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.

Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah