Masih Ada Waktu Sampai Akhir September 2021, Segera Cek Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta di banpresbpum id

- 29 September 2021, 14:00 WIB
ILustrasi, BPUM PNM Mekaar Plus Rp1,2 Juta cair sampai akhir September
ILustrasi, BPUM PNM Mekaar Plus Rp1,2 Juta cair sampai akhir September /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi corona, pemerintah mengeluarkan sejumlah bantuan, salah satunya Banpres BPUM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 Juta yang bisa di cek lewat banpresbpum id.

Banpres BPUM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 Juta sendiri merupakan bantuan dari BUMN PT PNM (Permodalan Nasional Madani) dan direncanakan akan berakhir di September 2021.

Banpres BPUM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 Juta ini menyasar para pelaku usaha mikro, terutama mereka yang tidak bisa mengembangkan usahanya karena terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rezeki 29 September, Inilah Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

Untuk besaran rupiah yang diterima pada tahun ini, berbeda dengan tahun yang lalu. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya dan telah sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.

Baca Juga: Siapa Saja Sih Pencetak Gol Termuda di BRI Liga 1? Berikut 5 Pemain Tersebut, Ada dari Persib Bandung

Dalam menyalurkan BLT UMKM ini, pemerintah telah menggandeng dua bank sebagai pihak yang akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta yakni BNI dan BRI.

Salah satu penyalur, yakni BNI sendiri bekerja sama dengan PNM Mekaar untuk memberikan bantuan kepada nasabah Mekaar. Menurut BNI, BPUM dan PNM Mekaar merupakan dana bantuan yang sama, oleh karena itu, pengecekan bisa dilakukan dengan cara yang sama, begitu pula proses pencairannya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x