Ada Modal Pinjaman hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Cek Segera Syaratnya, Ini Manfaatnya untuk Anda

- 21 Oktober 2021, 14:05 WIB
Persiapkan syarat-syarat ini dan dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus, hanya pakai dokumen KTP serta lainnya
Persiapkan syarat-syarat ini dan dapatkan bantuan pinjaman modal usaha dengan besarannya hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus, hanya pakai dokumen KTP serta lainnya /Pixabay. Com/

Perlu diketahui bersama, sebelumnya bantuan PNM Mekaar telah menyalurkan bantuan dengan nominal Rp2 juta hingga 5 juta, namun pada program PNM Mekaar Plus sekarang, memberikan bantuan yang jauh lebih besar berkisar Rp15 juta.

Lebih istimewanya lagi, jika progres usaha anda naik tajam, bantuan PNM Mekaar Plus pun dapat mudah diberikan lagi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: Cara Cepat Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Anda para kaum perempuan atau ibu-ibu dimanapun berada, pada program PNM Mekaar Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kemajuan kaum hawa (perempuan) untuk menjalankan sebuah roda perekonomian atau usaha yang mandiri dan sejahtera.

Sebagai informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah mencatat mempunyai 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang mempunyai rekening di bank, sementara itu 5,5 juta nasabah yang lain merupakan nasabah syariah.

Baca Juga: Rezeki Kamis 21 Oktober, Inilah Cara Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Penting Ini

Pada penjelasannya, Sunar Basuki juga menjelaskan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut kebanyakan di sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Di pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, lalu sektor kerajinan 2,8 persen.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah