Jumat Barokah! Segera Cek Rekening Anda, BSU atu BLT Ketenagakerjaan Tahap 5 Rp1 Juta Cair, Ini Carranya

- 22 Oktober 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi, buruh  atau pekerja sedang melakukan pengelasan
Ilustrasi, buruh atau pekerja sedang melakukan pengelasan /Pixabay/ jannonivergall /

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Semakin Mudah, Pengajuan KUR BRI Bisa Online di HP, Login kur.bri.co.id, Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x