Usai Penggerebekan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Pinjol Ilegal, 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 22 Oktober 2021, 20:15 WIB
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat /PMJ/Yeni

BAGIKAN BERITA – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dari lima perusahaan Pinjol Ilegal yang digerebek, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini menetapakn 13 orang sebagai tersangka.

Kelima Pinjol Ilegal yang digerebek antara lain adalah PT Indo Tekno Nusantara, PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kunci Mudah Dapatkan Bantuan Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan, Begini Syaratnya

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat  22 Oktober 2021 .

Adapun rincian tersangka, lanjut Yusri, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.

Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Baca Juga: Resmi Menikah, Artis Cantik Jessica Iskandar Kini Bahagia Jadi Nyonya Vincent Verhaag, Ini yang Dia Rasakan

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.

"Secepatnya kita susun satu platform, dengan bekerjasama dengan OJK dan Kominfo," ungkap dia.

Polda Metro Jaya juga menemukan fakta baru dari kasus penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Plafon KUR Bank BRI hingga Rp100 Juta Bunga 3 Persen Tanpa Jaminan, Pengajuan dari Rumah, Login kur.bri.co.id

Yusri menyampaikan salah satu fakta baru tersebut, yakni aplikasi pinjol legal kerap dijadikan sebagai etalase untuk mengelabui polisi saat penggerebekan.

"Saya contohkan, yang kita lakukan di Green Lake City itu fintech yang legal dan terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan), terdapat tiga aplikasi yang legal saat itu dari perusahaan tersebut. Tapi ternyata kita menemukan 10 aplikasi yang ilegal juga dari sana," jelas Yusri, Jumat 22 Oktober 2021.

"Jadi, yang legal itu dijadikan sebagai satu etalase saja. Tapi sebenarnya dia juga bermain di (aplikasi) ilegal," imbuhnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Terlihat Lebih Bahagia? Ketahui Bagaimana Sifat dan Cara Kamu Berpikir

Yusri lantas mengungkap para pelaku usaha pinjaman online kerap menggunakan sistem gurita. Contohnya, saat masyarakat kesulitan membayar hutang pinjaman dari aplikasi legal, maka karyawan tersebut akan menawarkan pinjaman lain melalui aplikasi pinjol ilegal.

Dimana, lanjut Yusri, aplikasi pinjol ilegal tersebut juga merupakan anak perusahaan yang juga di bawah naungannya.

"Misalnya ada masyarakat yang meminjam melalui aplikasi legal, nanti saat mau bayar dia kesulitan kemudian ditawarkan lagi sama karyawannya ini untuk meminjam melalui aplikasi lain, ternyata aplikasi yang direkomendasikan ilegal namun masih satu perusahaan sama mereka," terangnya.

"Sehingga inilah yang menyebabkan gali lubang tutup lubang, semakin tinggi tagihannya dan mereka juga memainkan bunganya sendiri. Ini jelas memberatkan masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x