BAGIKAN BERITA – Bunga 3 persen menjadi jurus pemerintah untuk terus meningkatkan akses pembiayaan para pelaku usama mikro kecil dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM bisa memanfaatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) untuk menambah modal usaha mereka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan bunga 3 persen, masyarakat bisa tertarik untuk mengajukan pinjaman KUR ke bank pelat merah.
Pemerintah memberikan subsidi untuk bunga KUR menjadi 3 persen saja dan berlaku hingga Desember 2021.
UMKM diyakini menjadi penggerak ekonomi paling ampun untuk memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga 3 persen bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku UMKM karena akan berakhir pada Desember 2021.
Bank yang menyalurkan KUR diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI dengan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.